Saturday, March 28, 2015

Polwan Akhirnya Boleh Pakai Jilbab

Mulai Rabu, 25 Maret 2015 secara resmi anggota polisi wanita (Polwan) sudah boleh memakai jilbab. Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

-->



Sudah sejak lama para polwan muslimah merindukan untuk dapat memakai hijab. Namun karena ada larangan dari institusinya, mereka terpaksa melepas kerudung saat bertugas. Sesuai dengan pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Namun di kalangan pemerintah dan parlemen tidak semua setuju dengan hal ini. Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari khawatir apabila penggunaan jilbab dikalangan Polwan direalisasikan maka ditakutkan pelayanan publik tak akan maksimal karena polwan berjilbab dirisaukan hanya melayani masyarakat yang beragama Islam. Para netizen atau komentator di internet menganggap pernyataan politis PDI Perjuangan, yang juga menurut situs wikipedia adalah penganut kepercayaan Subud ini mengada-ada.

Isu mengenai boleh tidaknya menggunakan jilbab di kalangan polwan sudah bergulir sejak lama. Pada masa Jenderal Sutarman sebagai Kapolri beliau mempersilakan anggotanya untuk menggunakan jilbab. Tapi kemudian peraturan tersebut tertunda karena belum ada Perkap atau aturan yang mengatur penggunaan jilbab Polwan. Namun ada perkecualian untuk polwan di provinsi aceh boleh memakai jilbab.

Polemik ini diakhiri dengan keputusan pelaksana tugas Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti menandatangani aturan yang membolehkan penggunaan jilbab di kalangan Polwan.

Polwan boleh pakai jilbab
Polwan boleh berhijab
Polwan boleh berkerudung
Polisi wanita bisa pakai jilbab
Polisi wanita bisa berhijab
Polisi wanita bisa berkerudung

No comments:

Post a Comment